website murah

Oknum Polisi Polresta Kendari Ditahan, Lantaran Istri Lapor Perselingkuhan

Info Viral Bone
23 Nov 2025 23:36
3 menit membaca

Kendari— Oknum Anggota polisi satuan lalu lintas Polresta Kendari, Aipda A kini menjalani proses penahanan sementara oleh pengamanan Internal (Paminal).

website murah

Aipda A ditahan akibat laporan istrinya di Propam atas dugaan perselingkuhan dengan seorang gadis muda berinisial AA, viral di sosial media.

Penahanan itu kemudian dibenarkan oleh Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman.

“Betul pak sementara dilakukan pengamanan paminal,” kata AKP Supratman kepada Info Viral Kolaka, Jumat (21/11/2025).

website murah

Selama 10 hari Aipda A akan ditahan oleh Paminal Polresta Kendari sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Aipda A.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan paminal pak, untuk pengamanan paminal dilakukan 10 hari pertama. Kita menunggu hasil penyelidikan paminal pak,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait tanggal dimulainya masa penahanan, Kasi Propam Polresta Kendari AKP Suptratman tidak memberikan jawaban apapun.

Diberitakan ebelumnya, Aipda A dilaporkan oleh Istrinya, Nirma Fajri, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Propam Polresta Kendari pada Senin, 17 November 2025.

Menurut keterangan dari Propam Polresta Kendari, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Paminal (Pengamanan Internal).

Perkembangan kasus saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Korban, Nirma Fajri, baru saja melaporkan kejadian yang diduga terjadi sejak Januari 2025.

“Kami di Propam sudah satu bagian dengan Paminal. Nanti Paminal akan mengumpulkan dan mendengar keterangan para saksi serta terduga pelaku,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Kendari AKP Supratman.

Pihak Propam menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi pimpinan dan akan ditindaklanjuti secepatnya.

“Kami tidak bisa memastikan berapa lama, tapi secepatnya akan ditindaklanjuti. Lebih cepat kan lebih bagus,” tambahnya.

Jika terbukti, kasus ini kemungkinan akan mengarah pada pelanggaran kode etik profesi.

Saat ini, Paminal telah menindaklanjuti permasalahan ini sebelum menjadi viral.

“Kami dari Paminal sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut sebelum viral. Namun, kami belum bisa mengambil kesimpulan karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan Nirma Fajri sejak Januari 2025, saat Aipda A dirawat di Rumah Sakit Santa Anna.

Nirma menemukan bukti percakapan mesra antara suaminya dengan seorang wanita bernama AA di ponsel Aipda A.

Selain itu, pada 31 Oktober 2025, saat Aipda A dirawat di RS Bhayangkara, Nirma juga menemukan bukti transfer uang ke rekening perempuan yang sama.

Dalam surat permohonan izin cerai, Nirma menyebutkan adanya transfer sebesar Rp 550.000 pada 21 September dan Rp 300.000 pada 30 September.

Nirma telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk foto copy KTP, bukti transfer, screenshot VC via WA, dan foto mesra Aipda A bersama AA.

Ia berharap laporannya segera diproses sesuai prosedur yang berlaku dan Kapolresta Kendari dapat menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. (*/)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xwebsite murah
    xwebsite murah