Wujud Komitmen Kemanusiaan, Satlantas Polres Bone Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Kurang dari 2×24 Jam
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month 28 menit yang lalu
- print Cetak

BONE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone bersama PT Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan pelayanan kemanusiaan. Hak santunan bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Jalan Jendral Ahmad Yani, Watampone, diserahkan langsung kepada pihak keluarga kurang dari dua kali 24 jam.
Penyerahan santunan tersebut berlangsung secara simbolis pada Jumat (7/8/2026) di kediaman duka yang berlokasi di perempatan Jalan MT. Haryono–Pinra, Kelurahan Macanang, Kabupaten Bone.
Hadir langsung dalam penyerahan tersebut Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama didampingi oleh Perwakilan Jasa Raharja Watampone untuk memastikan proses berjalan lancar dan tepat sasaran.
Kronologi Kejadian dan Respons Cepat Aparat
Peristiwa tragis yang menimpa korban bermula pada Rabu (5/8/2026) pukul 14.00 Wita di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara. Insiden tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib di hari yang sama.
Korban diketahui merupakan seorang balita berinisial GN (4), yang menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan intensif di RSUD Tenriawaru Watampone.
Kecelakaan maut ini terjadi setelah sepeda motor yang ditumpangi korban ditabrak oleh sebuah mobil yang dikemudikan oleh seorang oknum perwira Polres Bone, Ipda MA (49).
Komitmen Pelayanan Cepat dan Sinergi Bersama
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk hadir dan melakukan asistensi penuh dalam setiap insiden kecelakaan lalu lintas, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
“Kami selalu melakukan asistensi terhadap kejadian laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan dana Jasa Raharja diproses secara cepat,” ujar AKP Riyanda.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan duka sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Selain mengawal proses pencairan hak korban, jajaran Satlantas Polres Bone juga hadir bersilaturahmi guna menyampaikan belasungkawa mendalam serta memberikan dukungan moril dan doa kepada keluarga yang ditinggalkan.
AKP Riyanda menambahkan bahwa santunan finansial ini tidak akan pernah bisa menggantikan nilai nyawa korban yang telah hilang, melainkan dihadirkan untuk meringankan beban duka yang sedang membelenggu keluarga.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut,” ucapnya penuh empati.
Landasan Hukum dan Perlindungan Dasar Masyarakat
Lebih lanjut, Riyanda menjelaskan bahwa pemberian santunan ini merupakan hak konstitusional korban yang dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Langkah taktis ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, di mana Polri aktif mendorong agar setiap korban maupun ahli waris mendapatkan hak-hak perlindungan dasarnya.
“Polri dalam hal ini Satlantas Polres Bone, berupaya membantu para korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya. Hal tersebut dilakukan setelah menempuh berbagai persyaratan yang ditentukan Jasa Raharja,” terangnya.
Langkah cepat dan kolaboratif ini sekaligus mencerminkan eratnya sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial, kepastian hukum, serta pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Bone yang tengah tertimpa musibah.
- Penulis: Info Viral Bone
