Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bone Hot » STOK AMAN, RAKYAT GELISAH: MENGUJI KEADILAN DAN AKUNTABILITAS TATA KELOLA ENERGI DI SULAWESI SELATAN

STOK AMAN, RAKYAT GELISAH: MENGUJI KEADILAN DAN AKUNTABILITAS TATA KELOLA ENERGI DI SULAWESI SELATAN

  • account_circle Info Viral Bone
  • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
  • print Cetak

Opini: Muhammad Halil Gibran (Ketua Bidang Advokasi HMJ HTN UINAM)

Fenomena antrean panjang BBM dan sulitnya masyarakat memperoleh LPG 3 kilogram di Sulawesi Selatan kembali membuka pertanyaan serius tentang bagaimana energi dikelola, didistribusikan, dan diawasi. Di satu sisi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan bahwa stok BBM di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, berada dalam kondisi aman dan mencukupi. Namun di sisi lain, masyarakat justru menghadapi antrean kendaraan yang mengular hingga ratusan meter, bahkan meluber ke badan jalan dan mengganggu aktivitas ekonomi serta mobilitas warga. Kondisi inilah yang melahirkan sebuah paradoks: ketika stok disebut aman, mengapa rakyat masih harus berjam-jam mengantre untuk mendapatkan energi?
‎
‎Persoalan tersebut bukan sekedar persoalan teknis di SPBU. Ia harus dibaca sebagai persoalan tata kelola energi dan pelayanan publik. Sebab BBM dan LPG merupakan kebutuhan strategis yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari transportasi, nelayan, pelaku UMKM, petani, pekerja, hingga distribusi barang dan kebutuhan pokok. Karena itu, ukuran keberhasilan tata kelola energi tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa stok tersedia di terminal atau gudang. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah energi tersebut benar-benar tersedia, mudah diakses, terdistribusi secara adil, tepat sasaran, dan dapat diperoleh masyarakat dengan harga yang wajar.
‎
‎Fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM di Sulawesi Selatan bukan fenomena yang muncul dalam satu malam. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bahkan telah menggelar rapat koordinasi pada 1 September 2026 bersama Pertamina, kepolisian, Hiswana Migas, dan perangkat daerah untuk membahas antrean panjang di sejumlah SPBU. Pada 9 September 2026, DPRD Sulawesi Selatan juga meminta Pertamina memastikan ketersediaan BBM dan LPG bersubsidi sekaligus memperketat pengawasan distribusinya. Dalam inspeksi di salah satu SPBU Makassar, antrean dilaporkan mencapai sekitar seratus sepeda motor dan puluhan mobil hingga mengular ke badan jalan.
‎
‎Pertamina sendiri menjelaskan bahwa meningkatnya kebutuhan menjadi salah satu faktor terjadinya antrean. Data yang disampaikan Pertamina menunjukkan konsumsi Solar JBT pada Agustus meningkat 14,6 persen dibandingkan Mei 2026, sedangkan kebutuhan BBM juga terdorong oleh meningkatnya aktivitas logistik, transportasi, pariwisata, dan mobilitas masyarakat. Pertamina kemudian melakukan penyesuaian penyaluran, termasuk tambahan alokasi BBM sekitar 10–15 persen pada wilayah yang membutuhkan dan penguatan penyaluran LPG 3 kilogram hingga 130 persen.
‎
‎Namun justru di titik inilah pertanyaan hukum dan tata kelola harus diajukan, apakah meningkatnya permintaan masyarakat sudah diantisipasi dengan perencanaan distribusi yang memadai? Jika konsumsi meningkat secara signifikan, maka pemerintah dan badan usaha yang bertanggung jawab terhadap distribusi energi semestinya memiliki mekanisme mitigasi agar peningkatan kebutuhan tidak berubah menjadi antrean berkepanjangan. Sebab dalam negara hukum, pelayanan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada reaksi setelah persoalan muncul, tetapi harus dibangun melalui sistem yang mampu membaca kebutuhan dan mencegah gangguan distribusi.
‎
‎Secara konstitusional, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
‎
‎Makna “dikuasai oleh negara” bukan semata-mata berarti negara memiliki atau menguasai secara administratif. Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan bahwa penguasaan negara mencakup kewenangan untuk membuat kebijakan, melakukan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan dengan tujuan akhir sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, ketika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan energi, maka negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa stok tersedia. Negara harus memastikan mekanisme distribusi dan pengawasan bekerja secara efektif.
‎
‎Lebih spesifik lagi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menempatkan asas kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, ketahanan nasional, dan keterpaduan sebagai dasar pengelolaan energi. Undang-undang tersebut juga menetapkan tujuan berupa terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri serta peningkatan akses masyarakat terhadap energi secara adil dan merata.
‎
‎Dengan demikian, ketika masyarakat Sulawesi Selatan harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM, maka persoalannya bukan hanya “ada atau tidak ada stok”, tetapi juga “bagaimana stok tersebut sampai kepada rakyat.” Ketersediaan secara administratif tidak otomatis berarti terpenuhinya hak masyarakat secara substantif.

Di sisi lain, pemerintah dan Pertamina menyebut fenomena antrean juga dipengaruhi panic buying. Pertamina menilai informasi mengenai kelangkaan yang beredar di media sosial mendorong masyarakat membeli BBM dalam jumlah lebih banyak dari biasanya sehingga permintaan meningkat secara bersamaan. Penjelasan tersebut patut diperhatikan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk mengakhiri evaluasi. Sebab kepanikan masyarakat tidak muncul dalam ruang kosong. Ketika masyarakat melihat antrean panjang selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu, maka rasa khawatir merupakan konsekuensi yang harus dijawab dengan transparansi informasi, kepastian distribusi, dan pelayanan yang nyata.

Persoalan LPG 3 kilogram juga tidak boleh dipandang sebelah mata. DPRD Sulawesi Selatan menyoroti dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi, termasuk informasi mengenai LPG dari Sulawesi Selatan yang diduga dibawa ke daerah lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi. DPRD menyebut harga LPG 3 kilogram di luar Sulsel dapat mencapai sekitar Rp50 ribu–Rp70 ribu per tabung, sementara harga di Sulsel disebut berada pada kisaran Rp22 ribu–Rp30 ribu, dengan HET yang disebut Rp18.500. Dugaan tersebut tentu harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum pembuktian. Namun, apabila benar terjadi, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi subsidi.

Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, kondisi ini mengharuskan adanya akuntabilitas berlapis. Pertamina memiliki tanggung jawab memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan, pemerintah pusat memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan kebijakan energi, sedangkan pemerintah daerah memiliki kepentingan dan kewenangan koordinatif dalam memastikan kebutuhan masyarakat di wilayahnya terpenuhi. Aparat penegak hukum juga memiliki peran apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi, penimbunan, pelangsiran, permainan harga, atau bentuk penyimpangan lainnya.

Karena itu, langkah pembentukan dan penguatan satgas lintas sektoral sebagaimana didorong Pertamina patut dikawal agar tidak berhenti pada rapat koordinasi dan pernyataan publik. Pertamina sendiri meminta adanya pengawasan terintegrasi yang melibatkan aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan unsur Pertamina untuk mengurai antrean BBM serta memastikan ketersediaan LPG bersubsidi. Pengawasan harus menghasilkan tindakan yang terukur, bukan sekadar dokumentasi kegiatan.

Yang lebih penting, masyarakat berhak memperoleh informasi yang terbuka mengenai distribusi BBM bersubsidi: berapa alokasi yang diterima suatu wilayah, berapa realisasi penyalurannya, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi penyimpangan. Transparansi semacam ini penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Sulawesi Selatan membutuhkan tata kelola energi yang tidak hanya berorientasi pada ketersediaan stok, tetapi juga pada keadilan distribusi. Pemerintah bersama Pertamina harus melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok BBM dan LPG bersubsidi, mengevaluasi kuota berdasarkan kebutuhan riil setiap wilayah, memastikan seluruh SPBU menjalankan pelayanan secara optimal, menindak tegas setiap dugaan penyelewengan apabila terbukti, serta membuka data distribusi secara proporsional kepada publik.

DPRD Sulawesi Selatan juga tidak boleh berhenti pada fungsi pengawasan simbolik. Persoalan ini harus dikawal melalui evaluasi berkala dan pengawasan langsung terhadap distribusi energi di lapangan. Pemerintah daerah pun harus memastikan bahwa koordinasi dengan Pertamina dan aparat penegak hukum menghasilkan solusi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaan besar yang harus dijawab pemerintah dan Pertamina bukan sekadar “Apakah stok BBM aman?”, melainkan “Apakah rakyat Sulawesi Selatan benar-benar merasa aman untuk mendapatkan energi?”

Jika jawabannya masih berupa antrean panjang, distribusi yang tersendat, LPG yang sulit diperoleh, serta masyarakat yang harus kehilangan waktu dan pendapatan hanya untuk mendapatkan kebutuhan energi, maka pekerjaan rumah tata kelola energi Sulawesi Selatan belum selesai.

Ketua Bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara, Muhammad Halil Gibran menegaskan bahwa Stok boleh diklaim aman, tetapi ketika akses rakyat masih gelisah, negara tetap wajib mengevaluasi. Karena energi bukan sekadar komoditas akan tetapi energi adalah bagian dari hajat hidup rakyat dan amanat konstitusi.
‎

Tags
  • Penulis: Info Viral Bone

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less