Desak Pengusutan Kasus Asusila di SDN 260 Masago, LBH Kenustra: Jangan Ada Perdamaian!
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- print Cetak

oplus_136315936
BONE – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru terhadap muridnya di SDN 260 Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, terus menuai sorotan tajam. Ketua LBH Kenustra, Andi Asrul Amri, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait tindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
Andi Asrul menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat desa. Ia menyoroti kabar yang beredar mengenai adanya proses mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa, pihak sekolah, dan oknum guru terduga pelaku.
”Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tidak boleh serta merta diselesaikan dengan perdamaian. Apalagi jika mediasi tersebut dilakukan di kantor desa dengan menghadirkan oknum pelaku dan pihak sekolah. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan anak,” ujar Andi Asrul Amri dalam keterangannya, Minggu (19/07/2026).
Isu ‘Uang Damai’ Berhembus Kencang
Sebelumnya, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan kronologi di balik “perdamaian” tersebut. Menurutnya, situasi di lapangan sempat memanas karena pihak keluarga korban sempat tersulut emosi dan nyaris menghakimi pelaku.
”Damai katanya, membayar 50 kalau bukan 100 juta. Karena awalnya pihak keluarga korban marah dan hampir dihakimi massa, makanya langsung dibawa ke kantor desa untuk dimediasi,” ungkap sumber tersebut.
APH Didesak Ambil Alih Kasus
Menurut Andi Asrul, jika benar terdapat transaksi uang untuk menghentikan kasus, hal tersebut justru dapat memperumit masalah hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa tindak pidana pencabulan adalah delik umum yang proses hukumnya tidak gugur meski ada kesepakatan antara pelaku dan keluarga korban.
”Kami mendesak APH, dalam hal ini Polres Bone, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan proaktif di SDN 260 Masago. Jangan biarkan kasus ini tenggelam hanya karena adanya uang kompensasi. Hak anak atas perlindungan dan keadilan harus diutamakan di atas kesepakatan-kesepakatan tertutup seperti itu,” tegasnya.
LBH Kenustra menyatakan siap memberikan pendampingan hukum penuh jika keluarga korban membutuhkan perlindungan lebih lanjut, mengingat adanya dugaan tekanan atau intervensi dalam proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa dan pihak SDN 260 Masago belum memberikan tanggapan resmi mengenai kebenaran mediasi dan nominal uang yang beredar di masyarakat.
- Penulis: Info Viral Bone
