Klarifikasi RSUD Tenriawaru Bone: Tegaskan Prosedur Ketat dan Aturan BPJS Terkait Resep Obat
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

BONE — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Kabupaten Bone memberikan tanggapan tegas dan profesional menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya kekurangan pemberian obat kepada pasien yang tidak sesuai dengan resep dokter.
”Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh pelayanan kefarmasian di lingkungan RSUD Tenriawaru telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat serta regulasi yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.”Ungkap Junaedi Humas RSUD Tenriawaru Bone.
Penjelasan Ketentuan Durasi Resep Obat BPJS
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan unit terkait di RSUD Tenriawaru, manajemen meluruskan informasi mengenai pembagian durasi pemberian obat bagi pasien. Tidak semua jenis obat dapat diresepkan langsung untuk masa penggunaan satu bulan penuh.
Obat yang diresepkan kepada pasien terbagi menjadi dua kategori utama sesuai dengan aturan Perpres 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang dijalankan bersama Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan, yaitu:
- Obat Kronis: Diresepkan dengan durasi maksimal 23 hari.
- Obat Non-Kronis: Diresepkan dengan durasi maksimal 7 hari.
Ketentuan pembatasan ini merujuk langsung pada regulasi tata cara pelayanan obat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Alur Pelayanan Farmasi Berlapis dan Berjenjang
Selain aturan durasi resep, pihak RSUD Tenriawaru juga membeberkan alur pelayanan di Instalasi Farmasi (Apotek) yang dirancang secara berlapis untuk menghindari kesalahan dan memastikan ketepatan jenis serta jumlah obat yang diterima pasien.
Adapun tahapan alur pengambilan obat di Apotek RSUD Tenriawaru Bone meliputi:
- Pengambilan Resep & Cetak E-Tiket: Petugas mengambil obat berdasarkan resep dokter serta e-tiket yang dicetak langsung oleh petugas farmasi.
- Peracikan dan Pengemasan: Petugas memasukkan obat sesuai dengan data resep yang tertera.
- Validasi Berlapis: Petugas validasi melakukan pemeriksaan kembali (double-check) terhadap obat yang telah dikemas sebelum diserahkan.
- Penyerahan Obat: Petugas akhir menyerahkan obat kepada pasien.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut dikerjakan oleh petugas yang berbeda-beda di setiap tahapannya. Hal ini menunjukkan adanya sistem pengawasan berlapis dan berjenjang dalam menyiapkan obat yang diresepkan guna menjamin keselamatan serta akurasi pelayanan kepada masyarakat.
Melalui klarifikasi ini, pihak RSUD Tenriawaru Bone berharap masyarakat, khususnya para pasien pengguna layanan JKN-BPJS, dapat memahami regulasi dan mekanisme operasional rumah sakit secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
- Penulis: Info Viral Bone
