Etika Kepemimpinan & Marwah Lembaga: Sorotan Tajam HMJ HTN UINAM atas Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan DPRD Bone
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Oplus_16908288
MAKASSAR — Peristiwa yang beredar luas di ruang publik mengenai dugaan pelemparan bossara oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bone kepada seorang staf kini memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan akademisi dan mahasiswa. Terlepas dari proses klarifikasi maupun pembuktian yang masih berjalan, insiden ini dinilai telah mencederai esensi etika kepemimpinan dan profesionalisme pejabat publik di lingkungan legislatif.
Ketua Bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) UIN Alauddin Makassar (UINAM), Muhammad Halil Gibran, memandang bahwa setiap pejabat publik, terlebih pimpinan lembaga perwakilan rakyat, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjadi teladan dalam bersikap.
”Kepemimpinan bukan hanya diukur dari kewenangan yang dimiliki, tetapi juga dari kemampuan mengendalikan diri, menghormati bawahan, serta menyelesaikan persoalan melalui cara-cara yang bermartabat,” tegas Gibran.
Perspektif Konstitusional dan Prinsip Pemerintahan
Apabila dugaan pelemparan bossara tersebut terbukti benar, tindakan itu dinilai tidak sekadar mencederai hubungan kerja profesional. Lebih dari itu, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi etika, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta asas kepatutan.
Secara konstitusional, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Semangat konstitusi ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial atau jabatan, berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menggarisbawahi pentingnya perlakuan yang adil serta kesetaraan di hadapan hukum, yang menghendaki agar tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupun tindakan merendahkan pihak lain akibat perbedaan kedudukan.
Dari sudut pandang regulasi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang wajib menjaga kehormatan, martabat, citra, serta kredibilitas lembaga.
Desakan Tindakan Tegas dari Badan Kehormatan DPRD Bone
Gibran menilai bahwa dalam konteks kelembagaan, dugaan pelanggaran etika ini bukan lagi persoalan privat, melainkan menyangkut marwah institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone didorong untuk mengambil langkah nyata.
- Penelusuran Objektif: BK DPRD Bone diminta segera memeriksa dugaan pelanggaran etik sesuai kewenangan, tata tertib, dan kode etik yang berlaku.
- Transparansi Proses: Seluruh rangkaian penyelesaian wajib dilakukan secara objektif dan transparan agar bebas dari intervensi serta spekulasi publik.
- Menjaga Marwah Lembaga: Penegakan etik yang tegas menjadi kunci utama untuk mengembalikan dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Sebagai bagian dari civitas akademika yang memegang fungsi kontrol sosial, HMJ HTN UINAM menutup pandangannya dengan sebuah penegasan: hukum dan etika merupakan dua pilar tak terpisahkan dalam penyelenggaraan negara. Menjaga etika berarti menjaga marwah lembaga, dan menjaga marwah lembaga berarti menjaga kepercayaan rakyat.
- Penulis: Info Viral Bone
