Skandal Asusila Oknum Guru SDN 260 Masago Bone, SEMMI Tegaskan Jalur Damai Tak Hapus Proses Hukum
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- print Cetak

Oplus_16908288
BONE — Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum guru di SDN 260 Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, memicu kecaman keras. Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas perkara ini tanpa kompromi.
Ketua Bidang Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bone, Arly Guliling Makkasau, menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menyisakan trauma psikologis mendalam sepanjang hidup.
“Perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan tidak menghapus dugaan tindak pidana. Dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, kepentingan terbaik bagi korban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh kalah oleh kompromi yang berpotensi mengaburkan keadilan,” tegas Arly, Senin (27/7/2026).
Tolak Upaya Damai di Luar Pengadilan
SEMMI Cabang Bone menyoroti potensi adanya upaya mediasi atau penyelesaian di luar jalur hukum terkait kasus ini. Menurut mereka, kejahatan terhadap anak bukanlah delik privat yang cukup diselesaikan lewat kesepakatan damai antarpihak.
Pihaknya mengingatkan agar perdamaian tidak dijadikan tameng untuk menciptakan impunitas bagi pelaku. Jika praktik tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
- Desakan untuk APH: Meminta Kapolsek Patimpeng, Camat Patimpeng, serta Kepala Desa Masago untuk mengatensi aspirasi ini secara transparan dan akuntabel.
- Pengusutan Profesional: Mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau berupaya menghambat proses hukum sesuai prosedur berlaku.
Landasan Hukum Perlindungan Anak
Dalam pernyataan sikapnya, SEMMI Cabang Bone turut memperkuat tuntutan dengan merujuk pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia:
- UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): Menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 76D dan 76E melarang keras kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujukan yang memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, dengan ancaman pidana berat pada Pasal 81 dan 82.
- UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Menegaskan hak korban atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan, serta kewajiban negara menjamin proses hukum yang berpihak pada korban.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur bahwa tindak pidana merupakan delik umum yang wajib diproses hukum oleh negara, di mana kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidikan dan penuntutan.
SEMMI Cabang Bone mengajak pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat luas untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan satuan pendidikan. Langkah ini dinilai krusial agar sekolah benar-benar bertransformasi menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, sekaligus memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan tanpa intervensi pihak mana pun.
- Penulis: Info Viral Bone
