Jaringan Antar-Kabupaten Dibongkar, Polres Bone Amankan 60 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pelaku
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- print Cetak

BONE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mencatat prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Aparat kepolisian sukses membongkar peredaran sabu lintas kabupaten dengan mengamankan dua orang tersangka serta menyita barang bukti seberat 60 gram.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, didampingi jajaran pejabat utama Polres Bone dalam konferensi pers di Mapolres Bone, Rabu (19/8/2026).
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Desa Palime hingga Lintas Sidrap
Operasi penegakan hukum ini bermula dari laporan kepolisian tertanggal 14 Agustus 2026. Berikut adalah rincian pengembangannya:
-
- Penangkapan Pertama (Desa Palime): Polisi bergerak ke Desa Palime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, dan mengamankan seorang pria berinisial ER dengan barang bukti 10 gram sabu yang terbagi dalam lima klip plastik.
- Pengembangan Kasus (Jalan Poros Bone-Wajo): Berdasarkan pengakuan ER, tim penyidik melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial MU, seorang warga Kabupaten Sidrap, saat hendak memasuki wilayah Bone.
- Barang Bukti Tambahan: Dari tangan MU, petugas menyita sabu seberat 50,56 gram beserta barang pendukung berupa satu unit telepon genggam, timbangan digital, tas, dan dompet hitam.
“Kalau ditotal, barang bukti narkotika jenis sabu dari pengungkapan ini sekitar 60 gram,” tegas Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo di hadapan awak media.
Ancaman Hukuman Berat dan Prestasi Pengungkapan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, dalam kurun waktu kurang dari dua minggu (8–19 Agustus 2026), Satresnarkoba Polres Bone mencatat capaian masif dengan rincian:
-
-
- Total Kasus: 47 perkara narkotika berhasil diungkap.
- Jumlah Tersangka: 55 orang diamankan.
- Total Barang Bukti: Sekitar 190 gram sabu dan 0,36 gram tembakau sintetis.
- Jiwa Terselamatkan: Diperkirakan sekitar 760 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
-
Polres Bone terus mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.
- Penulis: Info Viral Bone
