Kamis, 10 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bone Hot » Kasus Dugaan Penganiayaan Mandek, Kuasa Hukum Yuli Desak Aparat Beri Kepastian Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan Mandek, Kuasa Hukum Yuli Desak Aparat Beri Kepastian Hukum

  • account_circle Info Viral Bone
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • print Cetak

BONE — Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama Yuli hingga kini dinilai masih jalan di tempat. Kuasa hukum korban, Syamsuria, S.H., secara terbuka menyampaikan keprihatinannya lantaran proses hukum yang berjalan belum juga memberikan kejelasan berarti bagi korban maupun keluarganya.

​Meski demikian, Syamsuria menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang teguh komitmen untuk menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah. Namun, ia mengingatkan agar prinsip tersebut tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak korban atas perlindungan dan keadilan.

​Soroti Kekerasan Sesama Perempuan

​Sebagai seorang perempuan, Syamsuria mengaku sangat menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan tersebut, terlebih insiden itu diduga melibatkan sesama perempuan. Ia menilai, empati dan solidaritas antarsesama perempuan seharusnya menjadi pengingat untuk tidak membiarkan tindakan kekerasan terjadi begitu saja.

“Sebagai sesama perempuan, tentu saya menyayangkan apabila ada perempuan yang harus mengalami tindakan kekerasan. Apa pun latar belakang, kedudukan, maupun status sosial seseorang, ketika ada dugaan tindak pidana, korban tetap mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Syamsuria, Selasa (25/8).

 

​Ia menambahkan, substansi dari persoalan ini seharusnya dilihat dari cara kerja hukum dalam memberikan pelindungan bagi setiap warga negara, tanpa memandang siapa pihak yang dilaporkan. Berdasarkan prinsip equality before the law, setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

​Desak Proses Hukum yang Profesional dan Transparan

​Syamsuria meminta agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan pada alat bukti yang sah. Ia menegaskan bahwa desakan ini sama sekali bukan bentuk upaya menghakimi pihak terlapor.

  • “Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas praduga tak bersalah bukan berarti hak korban untuk mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum dapat diabaikan,” tegasnya.

​Melalui perkara ini, ia juga mengirimkan pesan moral yang lebih luas bagi kaum perempuan agar tidak gentar memperjuangkan hak-hak mereka di jalur hukum apabila mengalami tindak kekerasan.

  • “Kalau sesama perempuan saja kita tidak memperjuangkan rasa aman dan keadilan bagi perempuan yang menjadi korban, lalu kepada siapa perempuan harus mencari perlindungan? Hukum harus hadir untuk semua,” tambahnya.

​Harapkan Kontrol Sosial yang Sehat

​Di akhir keterangannya, Syamsuria berharap agar perhatian publik terhadap kasus ini dapat diposisikan sebagai kontrol sosial yang sehat. Tujuannya agar proses peradilan dapat berjalan adil dan memberikan ruang yang setimbang bagi kedua belah pihak untuk membuktikan kebenaran.

  • “Kami meminta keadilan, bukan perlakuan istimewa. Kami meminta proses hukum yang objektif, bukan penghakiman. Biarkan alat bukti dan hukum yang menentukan,” tutup Syamsuria.
  • Penulis: Info Viral Bone

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less