Kamis, 29 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bone Hot » Tragis! Mobil yang Dikemudikan Anak 14 Tahun Tabrak Pemotor di Bone hingga Tewas

Tragis! Mobil yang Dikemudikan Anak 14 Tahun Tabrak Pemotor di Bone hingga Tewas

  • account_circle Info Viral Bone
  • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
  • print Cetak

BONE — Kecelakaan lalu lintas melibatkan anak di bawah umur kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Bone. Seorang remaja berusia 14 tahun yang mengemudikan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi DD 8440 AI menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Poros Bone–Makassar, Jumat (23/10/2026).

​Korban tewas dalam insiden ini adalah Haris (55), pengendara sepeda motor Yamaha Vega tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang merupakan warga Desa Binuang, Kecamatan Libureng.

​Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengungkapkan bahwa peristiwa maut tersebut terjadi di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

​“Pengendara motor, Haris (55), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tanabatue,” ujar AKP Riyanda, Sabtu (24/10/2026).

 

​Kronologi Kejadian

​Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan awal saksi, insiden bermula saat korban Haris mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang.

​Dari arah berlawanan, mobil Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh remaja di bawah umur tersebut melaju ke arah utara. Kedua kendaraan akhirnya bertabrakan di lokasi kejadian.

​Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian wajah, tangan, dada, dan perut, serta dinyatakan meninggal dunia usai dirawat. Sementara itu, pengemudi mobil dipastikan tidak mengalami luka.

​Langkah Penanganan Kepolisian

​Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Bone segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan olah TKP, membuat sketsa kecelakaan, mendata saksi, serta mengamankan kedua kendaraan ke Mapolres Bone.

​“Penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk legalitas mengemudi dari pengemudi mobil yang masih berusia 14 tahun,” tegas AKP Riyanda.

​Imbauan Keras untuk Orang Tua

​Menyikapi musibah ini, Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat berkendara dari sore hingga malam hari.

​Pihak kepolisian juga secara tegas meminta para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan di jalan raya demi keselamatan bersama.

  • Penulis: Info Viral Bone

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less