Modus Tagih Utang Koperasi, Pria di Bone Nekat Curi Mesin Penggiling Adonan
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- print Cetak

BONE,– Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil meringkus seorang pria berinisial HDR (46) atas dugaan tindak pidana pencurian. Pelaku diamankan polisi setelah nekat membawa kabur mesin penggiling adonan milik warga di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Bone, AIPTU Tahir, melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika pelaku datang ke rumah korban berinisial FRD (40) dengan dalih menagih utang koperasi.
Namun, saat tiba di lokasi, pelaku mendapati rumah dalam keadaan sepi karena pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Melihat peluang tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit mesin penggiling adonan tanpa seizin pemiliknya.
”Dalam pemeriksaan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit mesin penggiling adonan telah kami amankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Alvin saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Komitmen Polres Bone Berantas Kriminalitas
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bone dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Bone.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam jeratan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Imbauan Kepolisian
Menanggapi kasus ini, Polres Bone mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau menjadi korban kejahatan.
”Kami mengajak warga untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal, silakan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tutup AKP Alvin.
- Penulis: Info Viral Bone
