Plt.Kadis Perkimtan Bone: Pembayaran Proyek ke Kontraktor Sudah Tuntas, Sengketa Material Jadi Tanggung Jawab Rekanan
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- print Cetak

BONE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bone, Andi Ikbal Walinono, menanggapi polemik dugaan belum dibayarkannya harga material dan upah buruh oleh dua kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase tahun anggaran 2025.
Andi Ikbal membenarkan bahwa CV. Sukses Auditama dan CV. Empat Pilar Utama merupakan rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase pada tahun 2025.
Namun, menurutnya, kewajiban Pemerintah Kabupaten Bone telah diselesaikan dengan mencairkan pembayaran pekerjaan kepada pihak kontraktor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Betul, CV. Sukses Auditama dan CV. Empat Pilar Utama melaksanakan kegiatan konstruksi pembangunan jalan lingkungan dan drainase pada tahun 2025. Namun tanggung jawab pemerintah telah tuntas dengan mencairkan belanja kegiatan tersebut melalui Dinas Perkimtan,” ujar Andi Ikbal.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, hubungan kontraktual hanya terjadi antara organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran dengan pihak rekanan.
Karena itu, apabila terjadi persoalan antara rekanan dengan pemasok material maupun pekerja, hal tersebut berada di luar hubungan kontraktual pemerintah.
“Kita ketahui dalam proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, OPD dan rekanan yang melakukan hubungan kontraktual. Sehingga apabila ada sangkut paut antara rekanan dengan pemilik material, kami tidak dapat terlibat secara langsung dan terlalu dalam,” jelasnya.
Meski demikian, Dinas Perkimtan mengaku telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Menurut Andi Ikbal, mediasi antara pihak rekanan dan pemilik material telah dilaksanakan pada pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak rekanan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Karena kami ingin melihat semua baik, makanya kami melakukan mediasi kedua belah pihak antara rekanan dengan pemilik material minggu lalu. Rekanan juga telah membuat pernyataan menyanggupi akan menyelesaikan sangkut pautnya dalam waktu satu minggu kepada pemilik material,” katanya.
Sebelumnya, pemasok material dan pihak yang mengaku membayarkan upah buruh menyatakan akan melaporkan dua perusahaan tersebut ke kepolisian karena diduga belum melunasi pembayaran material dan upah pekerja pada tiga proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Kabupaten Bone.
Hingga kini, pihak CV. Sukses Auditama dan CV. Empat Pilar Utama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
- Penulis: Info Viral Bone
