Kamis, 29 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bone Hot » Alarm Darurat Karhutla: HMJ HTN UINAM Gugat Tanggung Jawab Negara dan Desak Penindakan Tegas

Alarm Darurat Karhutla: HMJ HTN UINAM Gugat Tanggung Jawab Negara dan Desak Penindakan Tegas

  • account_circle Info Viral Bone
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • print Cetak

MAKASSAR — Lonjakan luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi sepanjang tahun 2026 memicu reaksi keras dari kalangan akademisi hukum. Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (HMJ HTN UINAM) secara resmi melayangkan gugatan moral dan desakan tegas terhadap negara untuk segera mengambil tindakan nyata dalam melindungi lingkungan serta hak konstitusional rakyat.

Dalam pernyataannya, HMJ HTN UINAM menilai bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan teknis pemadaman api atau rutinitas tahunan yang dapat diselesaikan lewat konferensi pers dan laporan administratif. Lebih dari itu, bencana berulang ini merupakan ujian serius terhadap akuntabilitas serta kesungguhan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

Lonjakan Signifikan: Ratusan Ribu Hektare Lahan Terbakar

Berdasarkan data yang dirilis oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 2 September 2026, luas karhutla periode Januari hingga Juni 2026 telah mencapai 107.465,47 hektare—mengalami lonjakan drastis hingga 366 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.

Bahkan, estimasi pemerintah mencatat total luas kebakaran hingga Juli 2026 telah menembus angka 202.004 hektare.

Ketua Umum HMJ HTN UINAM, Adryano Yanson, menegaskan bahwa angka-angka fantastis tersebut seharusnya menjadi alarm darurat bagi seluruh pemangku kebijakan.

“Di balik angka hektare yang terbakar, terdapat lingkungan yang rusak, habitat yang terancam, kualitas udara yang memburuk, serta kehidupan masyarakat yang terganggu. Karhutla tidak boleh direduksi sekadar menjadi angka statistik dalam laporan pemerintah,” tegas Adryano.

Negara Wajib Penuhi Hak Konstitusional Rakyat

Dari perspektif Hukum Tata Negara, penanganan karhutla berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia dan tanggung jawab konstitusional negara.

Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang dijamin haknya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang tentunya harus berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Ketua Bidang Advokasi HMJ HTN UINAM, Muhammad Halil Gibran, menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap pelanggaran, pembakaran ilegal, maupun kelalaian pemegang izin harus diproses secara objektif dan transparan melalui penegakan hukum yang tegas.

“Ukuran keberhasilan negara tidak cukup dilihat dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi dari kemampuannya mencegah kerusakan dan melindungi hak masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan,” ujar Halil.

Desakan Sikap HMJ HTN UINAM

Menyikapi krisis ekologis ini, HMJ HTN UINAM mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret, yang meliputi:

1. Transparansi Data: Membuka data karhutla secara transparan kepada publik.

2. Penguatan Sistem: Memperkuat sistem deteksi dini serta memastikan kesiapan personel dan sarana pemadaman di wilayah rawan.

3. Evaluasi dan Penegakan Hukum: Mengevaluasi perizinan dan pengawasan korporasi atau pihak-pihak terkait, serta memastikan setiap pelanggaran diusut tuntas secara hukum tanpa kompromi.

HMJ HTN UINAM mengingatkan agar negara tidak bersikap pasif, sebab hutan bukan sekadar objek eksploitasi ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

  • Penulis: Info Viral Bone

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less