Rabu, 28 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bone Hot » Jaringan Narkoba Lintas TKP Dibongkar, Satresnarkoba Polres Bone Ringkus 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara

Jaringan Narkoba Lintas TKP Dibongkar, Satresnarkoba Polres Bone Ringkus 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara

  • account_circle Info Viral Bone
  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • print Cetak

BONE – Langkah tegas kembali ditunjukkan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu hanya dalam kurun waktu satu malam di Kecamatan Kajuara, Selasa (20/10/2026) dini hari.

​Operasi kilat yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H., ini berpusat di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka. Dari sembilan orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka utama, sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

​Operasi Beruntun: Pengembangan Cepat di Tiga Lokasi

​Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen dan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan secara beruntun di beberapa titik berbeda dalam satu malam.

​Operasi dimulai dengan menyergap dua terduga pelaku berinisial YM dan AS di lokasi pertama. Tak berselang lama, tim pengткерара bergerak sejauh dua kilometer ke lokasi kedua dan mengamankan dua orang lainnya, yakni HR dan AW.

​Dari hasil pengembangan interogasi di tempat, tim kembali menciduk dua terduga pelaku berinisial AL dan ZL. Petugas kemudian meringkus DG, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif menggunakan modus operasional “sistem tempel” yang selama ini dikeluhkan sangat meresahkan warga setempat.

​Rangkaian penangkapan ditutup di lokasi ketiga dengan mengamankan dua orang berinisial DB dan KR.

​“Sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik untuk memastikan keterlibatan mereka,” terang Iptu Irham, Selasa (20/10/2026).

 

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

​Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika, di antaranya:

  • ​6 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram
  • ​9 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi

​Ketujuh tersangka yang telah resmi ditahan—masing-masing berinisial YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG—diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar dengan sistem tempel.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum berat, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.

​Komitmen Pemberantasan dan Imbauan untuk Publik

​Ipda Andi Mansur menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah akhir. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas dan memutus rantai pasok narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Bone.

​“Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus dan ruang gerak pelaku kejahatan narkotika semakin sempit,” tegasnya.

​Pihak Polres Bone juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka. Peran aktif masyarakat dinilai sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.

  • Penulis: Info Viral Bone

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less