Penadah Emas Kasus Bobol Brankas Diduga Nikmati Tahanan Kota, Kuasa Hukum Korban: Ada Apa Sebenarnya?
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
- print Cetak

BONE – Penanganan kasus pembobolan brankas milik HER (Wa’Nimbang) kini memantik tanda tanya besar. Setelah pelaku ditangkap dan terduga penadah emas turut diamankan, muncul persoalan baru yang menjadi sorotan: mengapa tersangka penadah bisa berstatus tahanan kota, sementara aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan dipertanyakan karena disebut belum disita?
Kuasa hukum korban, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., secara terbuka mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi juga menelusuri secara serius ke mana hasil penjualan emas itu mengalir.
“Ada apa sebenarnya ini? Pelaku sudah ditangkap dan mengaku, lalu penadah juga ditangkap. Kok bisa aset si penadah yang berhubungan dengan hasil penjualan emas tidak disita? Mustahil hasil penjualan emasnya tidak ada,” tegas Andi Asrul Amri.
Pernyataan itu membuka pertanyaan yang lebih besar. Ke mana hasil penjualan emas tersebut? Apakah telah dilakukan penelusuran aliran dana? Dan mengapa aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan belum terlihat tersentuh?
Tak hanya mempersoalkan aset, Andi Asrul juga menyoroti pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka menjadi tahanan kota. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak dijelaskan secara terbuka.
“Kami juga mempertanyakan bagaimana mungkin pihak yang diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan justru memperoleh fasilitas tahanan kota. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan istimewa dan kongkalikong dalam perkara ini,” ujarnya.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa keadilan seharusnya tidak hanya diukur dari keberhasilan menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penegakan hukum, menurutnya, juga harus mampu menelusuri hasil kejahatan dan memperjuangkan pemulihan kerugian korban.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Keadilan harus mampu mengembalikan hak korban dan memastikan tidak ada seorang pun yang tetap menikmati hasil kejahatan,” tegasnya.
Polisi Buka Suara: Pengalihan Penahanan Diajukan Penasihat Hukum
Menanggapi sorotan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan tersangka menjadi tahanan kota dilakukan setelah adanya permohonan dari penasihat hukum tersangka.
Menurutnya, jenis penahanan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara proses pemberkasan perkara hingga kini masih berjalan.
“Pengajuan dari PH (penasihat hukum), proses pemberkasan juga masih berjalan,” jelas AKP Alvin Aji Kurniawan.
Namun, pernyataan tersebut belum menghentikan pertanyaan yang mengemuka: bagaimana perkembangan penelusuran hasil penjualan emas? Apakah ada aset yang telah atau akan disita? Dan bagaimana upaya konkret untuk memulihkan kerugian korban?
Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi dan ketegasan penegakan hukum. Publik tentu berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan istimewa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemberkasan masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
- Penulis: Info Viral Bone
