Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bone Hot » Sindikat Sabu “Urung-Urungan” Gagal Pesta, Tiga Pemuda di Bone Diringkus Polisi

Sindikat Sabu “Urung-Urungan” Gagal Pesta, Tiga Pemuda di Bone Diringkus Polisi

  • account_circle Info Viral Bone
  • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
  • print Cetak

BONE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan rencana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang pemuda masing-masing berinisial MI, DS, dan JU dicokok polisi saat kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Ajangpulu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

​Penangkapan bermula dari informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim opsnal di lapangan. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga pelaku sedang dalam posisi tertangkap tangan menguasai barang haram tersebut.

​Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

​Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

  • ​Barang Bukti Utama: 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang.
  • ​Isi Paket: Masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
  • ​Penyembunyian: Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah pembungkus rokok merk Rocker warna hitam.
  • ​Berat Bruto: Total berat kotor (bruto) sabu yang disamarkan mencapai 0,71 gram.

​Patungan Demi Pesta Sabu Berujung Penjara

​Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, terungkap modus operandi para pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut. Mereka memesan sabu melalui media sosial dari seseorang yang belum lama mereka kenal.

​Uniknya, untuk bisa menikmati barang terlarang itu, ketiga pelaku sepakat melakukan aksi “urung-urungan” atau patungan dengan maksud dan tujuan sabu tersebut akan dipakai bersama-sama. Namun, belum sempat niat pesta narkotika itu terlaksana, aparat kepolisian sudah terlebih dahulu menciduk mereka.

​Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan memesan barang haram tersebut secara daring. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas.

​“Modus operandi para pelaku ini memesan atau membeli narkotika melalui media sosial. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap Iptu Irham saat dikonfirmasi.

 

​Ancaman Hukuman Menanti

​Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

​Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan sangkaan pasal berlapis demi memberikan efek jera, yakni:

  1. ​Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. ​Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  3. ​Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

​Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Bone, agar senantiasa menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

  • Penulis: Info Viral Bone

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less