16 Hari Tanpa Kepastian, Tim Kuasa Hukum Yuli Sentil Kinerja Badan Kehormatan DPRD Bone
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- print Cetak

Oplus_16908288
BONE — Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan DPRD Kabupaten Bone mendapat sorotan tajam. Tim kuasa hukum pelapor, Yuli, melayangkan kritik keras terhadap lambannya respons dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone serta Sekretariat DPRD terkait pengaduan yang telah dimasukkan sejak 12 Agustus 2026.
Pasalnya, hingga tenggat waktu yang berjalan, pihak pengadu belum menerima informasi resmi mengenai status laporan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim kuasa hukum, pemeriksaan kelengkapan administratif baru dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026 — atau berselang 16 hari kalender sejak surat pengaduan pertama kali diserahkan.
Desak Transparansi Alur Administrasi Surat
Mewakili tim kuasa hukum, Wahyu Hasanuddin, S.H., M.H., mempertanyakan efisiensi birokrasi internal lembaga legislatif tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati mekanisme internal BK, namun transparansi tetap harus dikedepankan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kami tentu menghormati mekanisme internal Badan Kehormatan. Tetapi pertanyaannya, mengapa pemeriksaan kelengkapan administratif baru dilakukan setelah 16 hari? Selama ini surat pengaduan kami berada di mana dan diproses seperti apa?” ujar Wahyu.
Selain menyoroti kinerja BK, tim kuasa hukum juga mendesak Sekretariat DPRD Bone untuk terbuka mengenai perjalanan administratif surat tersebut. Mereka meminta kejelasan detail mulai dari waktu penerimaan, pihak penerima, proses disposisi, hingga status registrasi surat saat ini guna menghindari kesan saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Tegaskan Bukan untuk Menghakimi, Melainkan Cari Kepastian
Wahyu meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah mendesak BK DPRD Bone untuk langsung menjatuhkan sanksi atau menyatakan pihak terlapor bersalah. Langkah yang ditempuh murni menuntut tegaknya prosedur dan kepastian administratif yang jelas sesuai tata beracara.
“Kami tidak meminta BK langsung menjatuhkan sanksi. Kami meminta pengaduan kami diterima, diverifikasi, diregistrasi apabila memenuhi syarat, kemudian diproses sesuai tata beracara. Kalau ada kekurangan, sampaikan kepada kami. Jangan biarkan pengadu menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Terkait posisi perkara yang juga tengah bergulir di ranah hukum kepolisian, tim kuasa hukum mengingatkan agar proses etik di lembaga legislatif tidak jalan di tempat atau menunggu tanpa batasan waktu yang jelas. Pemeriksaan etik dipandang sebagai ruang yang adil untuk mendengar semua pihak secara objektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Mengusung Nilai Sipakainge untuk Menjaga Marwah Lembaga
Mengedepankan kearifan lokal masyarakat Bugis, kritik yang dilayangkan disebut sebagai wujud penerapan nilai Sipakainge — saling mengingatkan agar setiap pihak tetap berada pada koridor hukum dan etika yang benar. Kehormatan sebuah lembaga perwakilan rakyat, menurut mereka, tidak akan runtuh karena adanya aduan, melainkan diuji dari seberapa terbuka dan profesional lembaga tersebut menangani persoalan.
Kini, seluruh mata publik Bone tertuju pada langkah konkret BK DPRD Bone pasca-pemeriksaan administratif yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2026. Apakah momentum tersebut menjadi titik awal bergeraknya proses penegakan etik, atau justru memperpanjang penantian bagi pencari keadilan.
- Penulis: Info Viral Bone
