
BONE— Aktifitas penimbunan di jalan MH Thamrin Kabupaten Bone mulai jadi sorotan, selain karena lokasi yang ditimbun adalah sawah, sisa material timbunan juga berserakan di jalan raya tepatnya depan Kantor Brimob Bone. Hal ini mulai mengganggu aktifitas pengguna jalan dan rawan menyebabkan kecelakaan.
Dari hasil penelusuran dilokasi penimbunan diketahui, rencana akan dibangun perumahan dengan total perencanaan kurang lebih 600 unit dengan luasan areal tahap pertama seluas 7 hektar.
Berdasarkan Ketetapan Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan dalam Pasal 36 bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut beresiko menghadapi sanksi pidana ataupun denda.
Dari keterangan yang diperoleh di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bone menyebutkan lokasi tersebut belum memiliki izin lingkungan.
“masih sementara proses, lebih jelasnya silahkan ketemu sama kasinya” Jelas Dray Kepala DLH Bone melalui Celulernya, Jumat 17 April 2026.
Sementara Data dari Dinas BMCKTR juga diperoleh daftar pemilik izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dimana lokasi tersebut belum terdaftar.
Pihak Developer/pengembang membenarkan perihal izin lingkungan yang belum dimiliki lantaran saat ini masih melakukan pemetaan lokasi dengan melakukan penimbunan.
“kami masih fokus pada alas haknya, sementara SPPL, UKL-UPL segera dimasukkan” ungkap legal PT Asra Utama Development, Jumat 17 April 2026.
Terdapat dua pengembang/developer perumahan yang saat ini telah melakukan kegiatan penimbunan di jalan MH Thamrin dan semuanya diduga belum melengkapi perizinan. (*/)
Tidak ada komentar