Polemik Jual Beli Telur di Bone: Lansia 71 Tahun Dilaporkan Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Murni Masalah Bisnis
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

Oplus_16908288
BONE — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus transaksi jual beli telur yang menyeret seorang lanjut usia berinisial RM (71) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berlanjut ke ranah hukum. RM dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang warga bernama M. AS setelah mengalami kerugian materiil sebesar Rp13.200.000 akibat sisa pembayaran 400 rak telur.
Menanggapi laporan tersebut, pihak terlapor melalui tim kuasa hukumnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Bantahan Keras Isu Puluhan Korban
Kuasa hukum terlapor, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., dengan tegas membantah narasi yang beredar di publik yang menyebutkan adanya puluhan korban dalam kasus ini. Ia memastikan bahwa permasalahan hukum yang menimpa kliennya bukanlah tindak pidana penipuan, melainkan murni persoalan perdata dalam hubungan perdagangan.
”Tidak benar ada puluhan korban. Faktanya hanya ada dua pihak yang mengalami keterlambatan pembayaran, dan terhadap kedua pihak tersebut telah dilakukan pembayaran separuh sesuai dengan kesepakatan,” ungkap Andi Asrul dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Menurut Asrul, konstruksi hukum perkara ini harus dilihat secara utuh. Transaksi yang terjadi melibatkan barang yang nyata, pembayaran uang muka (sebagian), serta kesepakatan bisnis yang jelas mengenai mekanisme pelunasan.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme perputaran modal kliennya dilakukan dengan cara membeli telur di Bone, membawanya untuk dijual kembali ke Kendari, Sulawesi Tenggara, lalu melunasi sisa pembayaran kepada pemasok setelah hasil penjualan diperoleh.
Bukti Itikad Baik dan Dugaan Tekanan Penandatanganan Surat
Sebagai bukti kuat tidak adanya niat jahat (mens rea) sejak awal, Andi Asrul membeberkan bahwa kliennya tetap menunjukkan itikad baik dengan mencicil sisa kewajibannya kepada pelapor, meskipun hasil penjualan telur di Kendari belum sepenuhnya cair.
”Beberapa hari lalu klien kami kembali memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada pelapor. Kalau sejak awal berniat menipu, tentu tidak ada alasan bagi klien kami untuk tetap melakukan pembayaran di tengah kondisi modal yang belum kembali,” tegasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum di tingkat kepolisian. RM, yang merupakan seorang lansia, disebut-sebut sempat diminta bahkan merasa dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan utang-piutang di polsek setelah persoalan pembayaran mencuat.
Pihaknya meminta penyidik kepolisian untuk memeriksa secara objektif latar belakang lahirnya dokumen tersebut, mulai dari waktu, tempat, hingga kondisi psikologis klien saat membubuhkan tanda tangan tanpa adanya tekanan pihak lain.
Siap Hadapi Proses Hukum dan Tempuh Langkah Balik
Andi Asrul menyatakan bahwa kliennya kooperatif dan siap menghadapi seluruh proses hukum di Kepolisian Resor (Polres Bone) dengan menyerahkan bukti-bukti transaksi yang sah. Kendati demikian, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar hingga mencemarkan nama baik kliennya.
”Klien kami sedang menyelesaikan persoalan bisnisnya, bukan sedang menjalankan modus penipuan. Apabila ditemukan adanya perbuatan yang mencemarkan nama baik dan tidak sesuai fakta, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum,” pungkasnya.
- Penulis: Info Viral Bone
