Tegas! Satlantas Polres Bone Wajibkan Pemasangan TNKB Resmi, Pengemudi Tanpa Pelat Nomor Terancam Sanksi Pidana
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

BONE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengeluarkan imbauan penting guna menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor serta mendukung keamanan dan keselamatan di jalan raya. Langkah ini menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan, termasuk pengemudi dump truk, wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi di sisi depan dan belakang kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa pelat nomor bukanlah sekadar aksesori pelengkap kendaraan. Lebih dari itu, TNKB merupakan identitas resmi yang menjadi bukti registrasi dan legitimasi hukum agar kendaraan layak beroperasi di jalan raya.
“TNKB harus dipasang pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga mudah terlihat dan teridentifikasi dengan jelas oleh petugas maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Riyanda Putra Utama pada Minggu siang (18/10/2026).
Ancaman Sanksi: Kurungan 2 Bulan hingga Denda Rp500.000
Kewajiban pemasangan pelat nomor ini bukan tanpa dasar hukum. Aturan tersebut secara tegas tertuang dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengemudi yang nekat mengoperasikan kendaraan di jalan umum tanpa dilengkapi TNKB resmi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, penegak hukum tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ.
“Bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa dilengkapi pelat nomor depan dan belakang yang sah dari Korlantas Polri, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal paling banyak Rp500.000,” pungkas AKP Riyanda.
Melalui imbauan ini, Satlantas Polres Bone berharap kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan di wilayah hukum Kabupaten Bone semakin meningkat, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
- Penulis: Info Viral Bone
