LBH Keadilan Nusantara Bone Desak Polres Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Bone
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- print Cetak

BONE,– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Nusantara Bone resmi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Bone. Langkah ini diambil menyusul maraknya informasi dan pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Bone.
Ketua LBH Keadilan Nusantara Bone, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengaduan ini didasarkan pada keresahan masyarakat terkait distribusi BBM subsidi yang dianggap tidak tepat sasaran, serta fenomena antrean panjang yang kerap terjadi di sejumlah SPBU.
”BBM subsidi adalah hak masyarakat yang dilindungi negara. Adanya dugaan penyimpangan, praktik pelangsiran, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak,” ujar Andi Asrul Amri saat dikonfirmasi, (18/7/2026).
Soroti Wilayah Kota
Dalam laporannya, pihak LBH menyoroti secara spesifik distribusi BBM di wilayah Kecamatan kota, termasuk operasional fasilitas Pertamina.
LBH Keadilan Nusantara meminta pihak kepolisian untuk melakukan langkah progresif berupa:
- Penelusuran dan Pendalaman: Melakukan investigasi mendalam terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan Bio Solar.
- Permintaan Klarifikasi: Memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola PT Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal di Jalan Mangga, untuk dimintai keterangan.
- Penindakan Tegas: Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup atas praktik pelangsiran atau penampungan BBM ilegal, kepolisian diminta melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Andi Asrul menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pihaknya merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
”Kami tidak menuduh pihak tertentu, namun kami meminta aparat penegak hukum hadir untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Kami ingin ada transparansi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bone tetap terjaga,” tegasnya.
Pihak LBH Keadilan Nusantara Bone berharap Polres Bone segera menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan informasi berkala kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan manajemen terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai pengaduan tersebut.
- Penulis: Info Viral Bone
