DARURAT KARHUTLA NASIONAL: Tegakkan Hukum dan Hentikan Perampasan Hak atas Udara Bersih
- account_circle Info Viral Bone
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

BONE — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus berulang dan menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup, kesehatan, serta keselamatan masyarakat kembali mendapat sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia (DPP KEPMI) Bone menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh lagi dianggap sebagai bencana musiman semata, melainkan darurat nasional yang menuntut langkah luar biasa dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan HAM DPP KEPMI Bone, Andi Ahmad Fadhil, dalam keterangannya yang menyoroti dampak luas Karhutla yang tidak hanya merugikan masyarakat di wilayah titik api, tetapi juga berpotensi melintasi batas negara akibat sebaran kabut asap.
Karhutla Bukan Sekadar Bencana, Melainkan Ancaman Kemanusiaan
Menurut Andi Ahmad Fadhil, penanganan Karhutla selama ini kerap lamban dan baru mendapatkan perhatian ekstra ketika api telah membesar, kualitas udara memburuk, serta masyarakat mulai merasakan dampaknya secara langsung.
”Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan, melainkan menyangkut keselamatan manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. Pemerintah harus bergerak cepat, terukur, dan tidak boleh menunggu sampai dampaknya semakin meluas,” tegasnya.
Ia menilai, penanggulangan ke depan tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api di lapangan. Pemerintah wajib menyentuh akar persoalan melalui penguatan pencegahan, pengawasan ketat terhadap kawasan rawan kebakaran, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Desakan Kepada Presiden dan Evaluasi Keras untuk Kementerian Terkait
Atas dasar keselamatan warga negara, Bidang Hukum dan HAM DPP KEPMI Bone secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil komando penuh dalam mengoordinasikan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar mitigasi Karhutla berjalan efektif.
Pemerintah dipandang perlu memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan kesiapan personel dan sarana pemadaman, menjamin ketersediaan layanan kesehatan bagi warga terdampak, serta membuka transparansi informasi kepada publik mengenai penanganan di lapangan.
Sorotan khusus juga dialamatkan kepada Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua kementerian tersebut dinilai tidak boleh lepas tangan atas terus berulangnya bencana ini.
”Apabila ditemukan kelalaian, pembiaran, atau kegagalan dalam menjalankan mandat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum, maka hal tersebut harus diusut secara serius. Jangan sampai kewenangan negara hanya menjadi formalitas administratif, sementara masyarakat terus menanggung dampak kabut asap dan kehilangan hak atas udara bersih,” ujar Fadhil.
DPP KEPMI Bone menuntut kedua kementerian tersebut untuk membuka evaluasi secara transparan kepada publik. Jika terbukti terjadi penyelewengan tanggung jawab atau kelalaian struktural, harus ada sanksi tegas bagi pejabat yang bersangkutan.
Landasan Konstitusional: Udara Bersih Adalah Hak, Bukan Kemewahan
Dari perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), krisis Karhutla merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban negara dalam melindungi hak hidup dan kesehatan warga negaranya. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menutup pernyataannya, Andi Ahmad Fadhil kembali mengingatkan bahwa negara harus hadir secara nyata melalui tindakan, bukan sekadar retorika atau pernyataan formal.
”Udara bersih adalah hak masyarakat, bukan kemewahan yang boleh dirampas akibat kelalaian dan lemahnya penegakan hukum. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih, evaluasi pihak yang bertanggung jawab, dan lindungi masyarakat dari ancaman karhutla secara tuntas,” pungkasnya.
- Penulis: Info Viral Bone
